Tuesday, March 24, 2015

Sirene... Strobo... Seberapa pentingnyakah barang itu di motor kita?

Pagi ini saya tergelitik untuk bikin tulisan mengenai Sirene, atau biasa disebut TOA dikalangan bikers di Indonesia, dan juga Strobo setelah melihat postingan screen capture dari seorang sahabat, sebut saja inisialnya KAW






Screen capture ini asalnya dari sebuah Forum di FB Group. Yang membuat saya penasaran itu adalah bukan original post dari screen capture Om KAW tapi lebih kepada komen-komen didalamnya. Ada yang Pro dan ada yang Kontra.

Mari kita kulik lebih dalam mengenai Sirene dan Strobo ini.

Sirene adalah alat untuk membuat suara ribut. Sirene berfungsi untuk memperingati masyarakat akan bahaya suatu bencana alam dan digunakan untuk kendaraan layanan darurat seperti ambulan, polisi, dan pemadam kebakaran (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Sirene)

Sedangkan Strobo sendiri adalah sebenarnya istilah yang umum digunakan didalam dunia fotografi, pengertiannya adalah teknik pencahayaan yang menggunakan flash/blitz (sumber : http://www.fotografer.net/forum/view.php?id=21302). Kalau saya asumsikan sebenarnya adalah Strobo yang dimaksud dalam dunia otomotif adalah Lampu Hazard yang menggunakan Strobe Light bukan menggunakan bohlam biasa. CMIIW.

Kedua barang mulai menjadi trend sekitar tahun 2008, dimana mulai bermunculan klub atau komunitas bermotor. Klub dan komunitas ini sendiri memiliki banyak anggota dan suka mengadakan touring yang pesertanya bisa mencapai puluhan orang. Kedua alat ini, Sirene dan Strobo digunakan untuk memudahkan rombongan berjalan beriringan dengan maksud meminta jalan kepada pengguna jalan lain.

Fenomena ini sendiri pada akhirnya bukan membuat lalu lintas menjad teratur namun malah menjadi sumber arogansi para pemotor terhadap pengguna jalan lainnya. Kemungkinan besar hal inilah yang kemudian menjadi pemicu diterbitkannya UU Lalu Lintas No. 22 tahun 2009, yang bunyinya sebagai berikut :


Pasal 59 UU NO.22 TAHUN 2009

(1)   Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2)   Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a.  merah;
b.  biru; dan
c.  kuning.
(3)   Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4)  Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5)   Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a.  lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.  lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c.  lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 287 ayat (4) : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(Sumber : Dirlantas Polri)

Dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa yang berhak menggunakan Sirene dan Strobo adalah kendaraan-kendaraan yang memiliki fungsi dan izin khusus, jika kemudian kendaraan sipil tanpa izin dan hak khusus menggunakannya maka dapat dijerat dengan Hukum Pidana.

Selain itu, penggunaan kedua alat ini sangat mungkin memicu arogansi dari penggunanya. Kita tidak bisa tutup mata bahwa banyak sekali kasus kekerasan yang melibatkan klub atau komunitas bermotor dengan kendaraan sipil lainnya hanya gara-gara sepele... Si Pengguna Sirene dan Strobo minta diistimewakan? Ini jelas tidak benar, karena selain penggunaan dua alat tersebut sudah salah juga karena si Pengguna dan Pengendara lain adalah sama-sama warga sipil yang sama-sama memiliki hak yang sama terhadap penggunaan jalan.


Nah... sudah jelaskan tatacara dan aturan penggunaan Sirene dan Strobo? Jadi mari kita tertib berlalulintas sesuai undang-undang yang berlaku. Stop penggunaan Sirene dan Strobo di kendaraan sipil dan mari saling menghargai sesama pengguna jalan. Tidak ada lagi alasan-alasan penggunaan Sirene dan Strobo di kendaraan sipil sebagai pembenaran terhadap pelanggaran UU Lantas di atas.

Sayapun dulu salah satu pengguna Sirene di motor pada tahun 2008, tapi hanya berjalan sekitar 6 bulan karena saya tidak melihat manfaat terhadap barang tersebut di motor saya.

Saat ini dengan Black Magic, saya bisa menjelajah tanpa bantuan Sirene dan Strobo, bahkan lebih seringnya berjalan hanya sendiri atau berdua dengan Istri. Menikmati Indonesia tanpa raungan Sirene dan kilatan lampu Strobo.

Main di gunung... BISA





Jadi Traktor... main di tanah... HAYO


Menuju ke pantai... GAK MASALAH



Semua bisa saya lakukan tanpa Sirene dan Strobo

Salam jelajah... Cheers... :)

12 comments:

  1. stuju. tidak ada alasan dan pembenaran u pemakaian strobe dan sirine. memang tidak semua club/komunitas arogan tetapi bukan berarti melanggar aturan UU. nice info. #Cyber016 member of CBR yoga Brotherhood

    ReplyDelete
  2. TSnya melanggar UU juga tuh soal laik jalan.. dimensi motornya udah berubah karena box :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. sidebox diperbolehkan selama tidak melebihi lebar stang motor... silahkan dicek langsung di motor saya apakah panniernya melebihi atau tidak :)

      Delete
  3. Kita Bikers harus memberikan pencitraan positif, mulailah dari diri dan motor masing2.. karena sekarang banyak sekali yang punya motor tapi hanya SHOW OF FORCE..
    Kopdar Minggu ke-1.. Pamer Box,.
    Kopdar Minggu ke-2 Pamer Lampu..
    Kopdar Minggu ke-3 Pamer Sirine..
    Kopdar Minggu 4 ke- Pamer Boncenger..

    Wakakakk..
    ampun Om.. Ampun.

    Just Kidding..
    Ride Safely and Respect Others.

    ReplyDelete
    Replies
    1. pilihnya kopdar ke-4 aja sayah mah =))

      Delete
    2. di ambon modelnya kaya gitu Om...brotherhood/friendship sbg sesama biker rendah sekali. kalo lg di jalan suka show of..

      Delete
  4. mbok ya seharusnya kalo touring rombongan dibagi dalam beberapa kelompok yg terdiri dari max 7 motor tiap kelompoknya biar g terlalu arogan dijalanan. Masa 20motor dalam 1 kelompok? Itu sama aja kereta api pindah jalur dijalan raya.
    Yg lucu lagi kalo ada dalam 1 rombongan ada yg mengalami trouble misalnya 1motor mengalami ban bocor semuanya ikut berhenti nungguin temannya menuh2in bengkel tambal ban :D

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yang paling enak itu kalo touring gak rombongan om... jalan sendiri2... lebih terasa mandirinya... lagian juga enaknya bisa atur irama berkendara... kapanpun mau istirahat gak perlu repot atur2 barisan :D

      Delete
  5. Om ijin, boleh share di blog kami om?

    ReplyDelete